Terima kasih atas kunjungan anda di blog PORTAL RW VI PEDALANGAN, semoga bermanfaat...

17 Oktober 2018

Kebijakan Kartu Keluarga Baru Bagi Penghayat Kepercayaan

Menyambut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah menerbitkan instruksi tentang perbaikan elemen data Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kartu Keluarga (KK).


Instruksi tersebut telah disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Dukcapil seluruh Indonesia agar perubahan elemen data dapat segera dilakukan, mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 470/1989/MD tanggal 19 Mei 2018 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi Penghayat Kepercayaan.
Format baru KK tersebut sudah di-upload di database Ditjen Dukcapil Kemendagri dan  setiap Dinas Dukcapil sudah dapat mengunduh dan mengintalnya untuk diterapkan melalui pelayanan kepada masyarakat.
“Format baru KK sudah di-upload, Ibu/Bapak sudah bisa mengunduh. Dengan begitu tidak ada kesulitan, karena format sudah disiapkan,” kata Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakruloh saat acara Sosialisasi Pelayanan Terpadu Pengesahan Perkawinan Tahun 2018 Angkatan V di Hotel Park, Jakarta, Senin (6/8).

Sebelumnya, sesuai pertimbangan Hukum MK angka 3.13.5, amar putusan MK menghendaki bahwa guna mewujudkan tertib Adminduk yang mengikat jumlah Penghayat Kepercayaan yang banyak dan beragam, maka pencantuman elemen data kependudukan bagi Penghayat Kepercayaan hanya ditulis “Penghayat Kepercayaan” tanpa merinci kepercayaan yang dianut.


Hal itu dilakukan bukan untuk diskriminasi, tapi semata untuk memudahkan teknis pendataan, sekaligus memberi ruang klasifikasi logis yang mengikat seluruh Penghayat Kepercayaan yang banyak dan beragam di Indonesia.
Akan tetapi, nama masing-masing Penghayat Kepercayaan tetap ada dan tersimpan rapi dalam database kependudukan nasional.
Selanjutnya, KK format lama yang hanya mencantumkan kolom agama dirasa tidak dapat melindungi dan mengakui status pribadi dan hukum bagi seluruh penduduk Indonesia, sebagaimana UU Nomor 23/2016 yang hanya membedakan WNI dan Orang Asing.
Kendati begitu, sebelum sampai pada perubahan format KK, tinjauan berbagai macam perspektif pada putusan MK di atas sangat diperlukan.

Secara Yuridis, putusan MK bersifat final dan mengikat, berlaku setelah dibacakan. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2) UUD 1945, dimana agama dan keyakinan diatur sebagai hal terpisah, dan Pasal 58 ayat (2) huruf h UU Adminduk kependudukan yang menempatkan agama dan keyakinan sebagai dua hal terpisah yang setara dalam pola pengaturannya.
Dalam perpektif manajemen pemerintahan, data kependudukan digunakan untuk semua urusan di antaranya untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Sehingga, perubahan format KK untuk peningkatan akurasi data mesti dilakukan guna menjamin terselenggaranya tujuan-tujuan itu.

Adapun secara teknis, penerapan KK format baru perlu persiapan. Koordinasi dengan Kementrian Agama serta Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sudah lebih dahulu dilakukan. Dilanjutkan dengan perubahan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), KTP-el, penyusunan formulir baru dan sosialisasi di 514 Kabupaten/Kota dan 34 Provinsi.

Unduh Putusan MK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar