Mengenal KIA
Berbicara tentang peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), banyak yang mempertanyakan soal pembuatan kartu ini.
Sebagian diantaranya juga mempertanyakan tentang prosedur dan waktu pembuatan KIA serta manfaatnya.
Pada tahun 2017 pembuatan KIA hanya diberlakukan di 50 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Diantaranya Surakarta, Malang, Yogyakarta, Depok dan Makasar seta Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bantul. Kota dan kabupaten itulah yang ditunjuk pemerintah pusat untuk melaksanakan proyek percontohan pembuatan KIA.
Kota Semarang tidak termasuk di dalam daftar ke-limapuluh kota tersebut. Oleh karena itu sampai dengan akhir tahun 2017, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang belum memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penerbitan Kartu Identitas Anak.
Namun mulai tahun 2018, seluruh pemerintah kota dan kabupaten di Indonesia sudah harus melaksanakan pelayanan pembuatan KIA.
Masing-masing pemerintah daerah diminta mengelola kegiatan pembuatan KIA ini secara mandiri. Untuk itulah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang pada akhir tahun lalu telah mencetak diatas 1.000 keping blangko KIA sebagai persiapan. Mengingat jumlahnya relatif masih sedikit maka penggunannya direncanakan secara terbatas.
Pada tahap awal, blangko KIA yang sudah ada akan dipergunakan untuk mencetak KIA bagi anak usia sekolah warga Kota Semarang mulai tahun 2018.
Untuk tahap selanjutnya, Disdukcapil Kota Semarang akan memberikan pelayanan penerbitan KIA bekerjasama dengan sekolah-sekolah, khususnya SD dan SMP. KIA yang diterbitkan oleh pemerintah daerah masing-masing akan berbeda.
Terutama berbeda dari warna yang akan dipergunakan. Meski demikian format kartu akan sama dengan KTP orang dewasa.
Ada dua jenis KIA berdasarkan usia pemiliknya. KIA bagi anak berusia antara 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari, wajib dilengkapi foto. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi bayi dan anak berusia antara 0 sampai dengan sebelum 5 tahun. Secara teknis, pelayanan KIA direncanakan akan dilaksanakan termasuk dengan melibatkan berbagai pihak seperti rumah sakit dan sekolah.
Secara teknis setiap anak yang akan dibuatkan KIA, terutama yang berusia antara 5 sampai 17 tahun kurang satu hari, perlu membawa foto masing-masing.
Sebab untuk pengadaan fotonya memang tidak dilakukan teknis perekaman seperti pada KTP,” jelas Ifti. Foto yang dibutuhkan tersebut tercetak dengan ukuran 2 x 3 dan nantinya akan discan dan dilekatkan pada KIA.
Fungsi KIA
Pada dasarnya KIA merupakan dokumen kependudukan. Kartu tersebut akan berfungsi dan bermakna sama seperti KTP pada orang dewasa. Setiap pribadi memiliki dokumen kependudukannya sendiri sehingga identitas dirinya sah secara hukum. Dokumen tersebut diperlukan untuk kebutuhan pengurusan sekolah anak, pengurusan keimigrasian dan pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS serta transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak.
Keberadaan KIA bagi setiap anak dapat dimanfaatkan juga terutama untuk pendaftaran anak-anak sekolah, bimbingan belajar dan lain sebagainya. Ke depan nanti pihak-pihak yang akan berhubungan dengan urusan pelayanan publik terhadap anak-anak, diharapkan dapat ikut menggaungkan pentingnya penggunaan KIA.
Misalnya toko buku, dapat membuat program diskon pembelian buku untuk anak dengan menyertakan KIA pada saat transaksi berlangsung.
Karena fungsinya sama dengan KTP, maka setiap KIA akan dilengkapi dengan Nomer Induk Kependudukan (NIK). Dengan dipergunakannya KIA maka kedepan seluruh penduduk di Indonesia mulai dari bayi sampai dengan para lansia bisa terdata secara lebih akurat. Sebab setiap orang yang lahir langsung tercatat dan terdaftar sebagai penduduk.
Akurasi data kependudukan menjadi sebuah data yang bersifat strategis dan penting. Data yang akurat tentang kependudukan merupakan salah satu syarat penting yang harus terpenuhi dalam menyusun berbagai strategi pembangunan di berbagai bidang.
Di samping itu, pengadaan KIA merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap program mewujudkan Kota Layak Anak. Juga sesuai dengan ketentuan Undang Undang nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebab dengan adanya KIA, identitas anak secara hukum menjadi lebih jelas.
Dalam kaitan itu, keberadaan KIA antara lain bisa bermanfaat untuk melindungi setiap anak dari praktek perdagangan anak. Dengan adanya KIA, identitas seorang anak tidak lagi dengan mudah dikaburkan dalam praktek-praktek kriminal yang menempatkan anak-anak sebagai korban.
07 Oktober 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar