Tempo lalu, Panitia Pemilihan Ketua RW VI telah berhasil menyelenggarakan E-Voting Pemilihan Ketua RW VI. Meski tidak sedikit ada kekurangan namun niat untuk berkembang dan meningkatkan kualitas terutama dari nilai ekonomis dan psikologis telah dilaksanakan. Mungkin saja RW VI Pedalangan adalah RW yang pertama kali di Kota Semarang yang menggunakan metode E-Voting untuk Pemilihan Ketua RW VI.
Berikut adalah pemahaman dan pengertian, apa itu E-Voting.
E-voting berasal dari kata electronic voting yang mengacu pada penggunaan teknologi informasi pada pelaksanaan pemungutan suara.10 Pengertian dari electronic voting (e-voting) secara umum adalah penggunaan teknologi komputer pada pelaksanaan voting, menjelaskan secara umum sejarah, jenis Electronic Voting, keuntungan dan kerugian dalam penggunaannya. Pilihan teknologi yang digunakan dalam implementasi dari e-Voting sangat bervariasi, seperti penggunaan smart card untuk otentikasi pemilih, penggunaan internet sebagai sistem pemungutan suara, penggunaan touch screen sebagai pengganti kartu suara, dan masih banyak variasi teknologi yang digunakan. Pilihan teknologi yang digunakan dalam implementasi dari e-voting sangat bervariasi, seperti penggunaan kartu pintar untuk otentikasi pemilih yang bisa digabung dalam e-KTP, penggunaan internet sebagai sistem pemungutan suara atau pengiriman data, penggunaan layar sentuh sebagai pengganti kartu suara, dan masih banyak variasi teknologi yang bisa digunakan dewasa ini.
Kondisi penerapan dan teknologi e-voting terus berubah seiring perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat. Kendala-kendala e-voting yang pernah terjadi di berbagai negara yang pernah dan sedang menerapkannya menjadi penyempurnaan e-voting selanjutnya. Salah satu segi positif dari penerapan e-voting saat ini adalah makin murahnya perangkat keras yang digunakan dan makin terbukanya perangkat lunak yang digunakan sehingga biaya pelaksanaan e-voting makin murah dari waktu ke waktu dan untuk perangkat lunak makin terbuka untuk diaudit secara bersama.
Dalam sistem e-voting dapat diterapkan dengan asumsi bahwa masyarakat telah memiliki pengetahuan dasar tentang penggunaan komputer dan internet serta e-KTP sebagai alat validasi yang akurat karena nomor KTP mempunyai susunan angka yang berbeda satu sama lain.
Dari segi analisis kelayakan ekonomi berkaitan dengan e-voting, dalam penerapannya dilihat pemerintah selaku penyelenggara diyakini mampu menyediakan biaya sebagai penyelenggaraan pemilu dengan sistem e-voting. Karena penggunaan sistem e-voting diperkirakan lebih murah dari penyelenggaraan sistem pemilu konvensional.
Yang paling penting bahwa pelaksanaan pemilu menggunakan sistem e-voting tidaklah melanggar asas pemilu dalam konstitusi Negara Indonesia yaitu langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil. Dikatakan langsung karena pemilu sistem e-voting masing-masing individu langsung menyalurkan hak pilihnya tanpa ada halangan dan tidak dapat diwakilkan.
Dikatakan memenuhi asas Umum karena dengan sistem e-voting bersifat umum bagi seluruh warga Negara Indonesia yang memiliki tanda kependudukan berupa e-KTP. Bebas karena setiap pemilih dapat dengan bebas menentukan pilihan mereka dala pemilu, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Rahasia karena pemilu sistem e-voting ini dapat menjaga kerahasiaan hasil pemilihan.
Yang dimaksudkan ialah setiap pemilih dapat dengan tenan menyalukan hak pilihnya tanpa harus diketahui oleh siapapun tentang pilihannya karena hal tersebut merupakan hak dari pemilih tersebut.
Jujur karena pemilu sistem e-voting dapat meminimalisir ketidakjujuran karena potensi-potensi kecurangan yang terdapat pada sistem konvensional sebelumnya diyakini mampu diminimalisir oleh sistem elektronik ini. Jadi angka kecurangan pada pemilu dapat diminimalisir dan dapat menghasilkan pemiihan umum yang memuaskan dan dipercaya oleh masyarakat Indonesia itu sendiri. Adil karena pemilu sistem e-voting dapat mengakomodir seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih karena sistem yang terintegrasi dengan data pusat kependudukan melalui e-KTP. Jadi potensi pemilih ganda ataupun masyarakat yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap pada sistem konvensional dapat teratasi dengan baik.
13 Oktober 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar