Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP) Bekerja & Pendidikan
SKTS diatur dalam Perda no.4 Tahun 2016 :
- Bahwa SKTS wajib dimiliki oleh penduduk yang datang dari luar daerah dengan maksud bekerja/menempuh pendidikan dan ybs bertempat tinggal di Kota Semarang tetapi tidak bermaksud menjadi Penduduk tetap Kota Semarang,
- SKTS adalah surat keterangan kependudukan yang diberikan kepada penduduk tinggal sementara sebagai bukti diri ybs telah terdaftar sebagai penduduk tinggal sementara,
- SKTS dikeluarkan oleh Disdukcapil ditempat domisili sementara.
Persyaratan memiliki SKTS :
1. Surat Keterangan pindah sementara (boro) dari daerah asal,
2. Fc KTP dan KK daerah asal,
3. Pas Foto 3x4 = 2 lembar,
4. Fc. Kartu Mahasiswa/surat keterangan dari tempat pendidikan,
5. Surat pengantar RT/RW tempat tinggal di Kota Semarang,
6. Surat pernyataan jaminan tempat tinggal yang dibuat oleh pemilik rumah diketahui RT/RW dan Kelurahan.
Permohonan SKTS di daftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar