Terima kasih atas kunjungan anda di blog PORTAL RW VI PEDALANGAN, semoga bermanfaat...

06 Oktober 2018

SKPNP & SKTS

Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP) Bekerja & Pendidikan

SKTS diatur dalam Perda no.4 Tahun 2016 : 
- Bahwa SKTS wajib dimiliki oleh penduduk yang datang dari luar daerah dengan maksud bekerja/menempuh pendidikan dan ybs bertempat tinggal di Kota Semarang tetapi tidak bermaksud menjadi Penduduk tetap Kota Semarang, 
- SKTS adalah surat keterangan kependudukan yang diberikan kepada penduduk tinggal sementara sebagai bukti diri ybs telah terdaftar sebagai penduduk tinggal sementara, 
- SKTS dikeluarkan oleh Disdukcapil ditempat domisili sementara. 

Persyaratan memiliki SKTS : 
1. Surat Keterangan pindah sementara (boro) dari daerah asal, 
2. Fc KTP dan KK daerah asal, 
3. Pas Foto 3x4 = 2 lembar, 
4. Fc. Kartu Mahasiswa/surat keterangan dari tempat pendidikan, 
5. Surat pengantar RT/RW tempat tinggal di Kota Semarang, 
6. Surat pernyataan jaminan tempat tinggal yang dibuat oleh pemilik rumah diketahui RT/RW dan Kelurahan. 

Permohonan SKTS di daftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan. 

(SKTS Berlaku 1 Tahun dan dapat diperpanjang, Pengurusan SKTS Gratis/tidak dipungut biaya)

Unduh disini dan disini
Unduh Perda No. 4 Tahun 2016 disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar