15 Oktober 2018
Meeting Oktober RT 06
Minggu, 14 Oktober 2018, bertempat di Balai RW VI telah dilangsungkan Rapat Warga RT 06. Meski dihadiri 15 Kepala Keluarga namun rapat tetap dilaksanakan. Dengan menindak lanjuti surat Ketua RW VI terkait perparkiran dan AD/ART juga dibahas dalam forum.
Adapun usulan dari warga RT 06 antara lain :
1. Terkait perparkiran bahwa istilah Lapangan Parkir patut diganti dengan Fasilitas Umum, karena tidak hanya sebagai tempat parkir semata namun dapat digunakan sebagai tempat kegiatan RW VI yang lain yang membutuhkan space yang luas dan/atau ada kegiatan warga RW VI yang membutuhkan space untuk kegiatan di Fasilitas Umum yang telah mendapatkan ijin tertulis dari Pengurus RW VI.
2. Perlunya pendalaman lebih jauh terkait surat Ketua RW VI perihal Pengelolaan Parkir. Bila masih terjadi polemik dan terjadinya pergesekan horisontal sesama warga RW VI, alangkah baiknya surat tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3. Terkait dengan nomor 2 di atas, untuk pengelolaan penitipan mobil di tempat Fasilitas Umum dimaksud, diserahkan kepada masing-masing warga yang menitipkan mobil. Hal ini menghindari konflik kepentingan pribadi atas lahan/lokasi penitipan mobil.
4. Untuk pengelolaan penitipan mobil di Fasilitas Umum, terkait kontribusi tetap dilaksanakan seperti yang telah dijalankan. Namun dibayarkan melalui masing-masing Pengurus RT dan diserahkan kepada Bendahara RW pada pos penerimaan tersendiri diluar iuran rutin RT.
5. Dalam hal ini, fungsi Pengurus RW VI hanya sebagai Fasilitator sesuai dengan batasan Fasilitas Umum yang tersedia.
6. Perlunya pemahaman yang jelas batasan-batasan Lapangan RW VI. Dalam konteks Lapangan RW VI terdapat space untuk Olahraga dan Fasilitas Umum. Bila perlu dibuatkan sketsa denah dan dipasang di Lapangan RW VI. Hal ini bermanfaat untuk penerus generasi kita nanti di lingkup RW VI.
7. Bila dipandang perlu terkait nomor 6 di atas, untuk menambah space Fasilitas Umum bisa dibangun pembatas antara space Fasilitas Umum dengan space Lapangan Olahraga.
8. Untuk pembahasan AD/ART RW VI kami apresiasi, bahkan bila dipandang perlu level RT pun harus menyusun AD/ART namun perlu diganti menjadi Pedoman Program Kerja dan Kegiatan RW atau RT.
9. Pada pasal Lapangan Olahraga dan Pengelolaan Parkir harus dijadikan satu pasal menjadi Lapangan RW VI saja, yang terdiri dari Lapangan Olahraga dan Fasilitas Umum.
10. Perlunya Penertiban Dokumen Kependudukan di level RT karena hal ini ter-korelasi dengan hak-kewajiban sebagai warga RT.
Demikian notulen Rapat RT 06 untuk dijadikan perhatian dan dapat ditindak lanjuti di Pertemuan RW VI. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Labels:
Kegiatan RT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar