Hasil rapat adalah sebagai berikut :
RT 01
1. Rapat rutin RT 01 dilaksanakan 2 bulan sekali
2. Hasil rapat akan di-share dan di-infokan ke Sekretaris RW
3. Parkir jangan di lapangan olahraga
4. Ada tenggang rasa antar sesama warga.
5. Warga adalah saudara terdekat kita.
RT 02
1. Parkir jangan dipinggir jalan karena menghalangi lalu lintas.
2. Banyak aturan yang telah dipasang namun tetap dilanggar.
RT 03
1. Usulan parkir di area parkir, tidak di lapangan olahraga.
2. Menghindari resiko pada anak-anak bermain.
3. Ketua RT dimohon memberikan pemahaman kepada warga yang memarkirkan di lapangan parkir.
4. Perlu perbaikan surat perihal pengelolaan parkir.
5. Hal-hal yang tidak menjadi polemik agar tetap dijalankan.
RT 04
(tidak hadir).
RT 05
1. Untuk rapat rutin sudah dilaksanakan.
2. Situasi aman kondusif
3. Masalah perparkiran aspirasi warga sebagai berikut :
- Parkir sudah dirapatkan.
- AD/ART sudah dibahas.
- Pelarangan jemuran di lapangan olahraga.
- Parkir didominasi RT 04, RT 05 dan RT 07.
- Kebijakan untuk hari besar lapangan olahraga untuk parkir.
- Memberikan peraturan larangan namun juga diberikan solusi.
- Kontribusi diserahkan setiap rapat RW
- Kontribusi parkir untuk warga RT 05 sudah ditarik bulan September-Oktober
- Bila anak salah satu warga ingin parkir bagaimana?
- Tentang garasi bila tidak mencukupi bagaimana?
- Lapangan RW VI untuk sosialisasi kemasyarakatan.
- Kartu kontribusi parkir sudah ada di tahun 2016, ada yg keberatan karena tertuju pada lokasi.
4. Pembangunan portalisasi meningkatkan keamanan RW VI.
5. Jalan umum tidak untuk parkir (maximal 5 menit).
RT 06
1. Pembahasan yang sudah dirapatkan warga 06.
2. Perlu ada tenggang rasa dan tepa slira
3. Flexible dalam penggunaan lahan parkir.
4. Rencana pelebaran area parkir segera direalisasi.
RT 07
1. Belum ada pertemuan warga RT 07.
2. Penggunaan kontribusi parkir untuk apa?
3. Lapangan olahraga untuk olahraga bukan untuk parkir.
4. Pemanfaatan area parkir bagi anak dari warga.
5. Akses keamanan untuk parkir
RT 08
(tidak hadir)
RT 09
(tidak hadir)
Seksi Humas-Publikasi (Mustofa)
1. Segera diputuskan permasalahan yang jadi topik.
Sekretaris
1. Perlunya ditarik kembali surat perihal pengelolaan parkir yang sudah beredar.
2. Persamaan persepsi bahwa Lapangan RW VI terdiri dari Lapangan Olahraga dan Lapangan Fasilitas Umum.
3. Istilah parkir tidak tepat, namun diganti dengan istilah penitipan mobil.
4. RW hanya memberikan fasilitasi, terkait dengan aturan penitipan mobil secara umum diatur dan dituangkan dalam Pedoman Tata-Tertib Warga.
5. Terkait dengan teknis di lapangan, diserahkan kepada masing-masing warga yang menitipkan mobil dengan mengedepankan tenggang rasa dan tepa slira.
6. Perlunya pengelolaan barang inventaris RW VI yang tidak terdata.
7. Perlunya percepatan ajuan perencanaan pembangunan terutama di lokasi lapangan RW VI melalui Musrenbang Kelurahan.
Seksi Pembangunan-Sarpras (Tri Sulistyo)
1. Untuk menghindari polemik berkepanjangan, baiknya surat perihal pengelolaan parkir dinyatakan tidak berlaku.
2. Terkait hal-hal umum yang mengatur penitipan mobil dituangkan dalam Pedoman Warga.
3. Untuk fasilitas umum tertulis dan pemahaman ke warga
4. Kontribusi penitipan mobil untuk pembangunan di lingkup RW VI
5. Pembangunan lingkungan Balai RW.
6. Masing-masing RT segera membuat ajuan obyek yang akan dibangun.
7. Perlunya dipasang site plan lapngan RW VI.
8. Perlunya data dokumen sesuai dengan surat KDH Walikota Semarang.
Bendahara RW VI (Sunarto)
1. Perlunya realisasi pembangunan skala prioritas di lapangan RW VI.
Hasil rapat diputuskan dan disepakati adalah :
1. REVISI PERATURAN WARGA RW 06 terutama Fungsi Lapangan RW VI.
2. DISUSUNNYA KARTU INVENTARIS BARANG MILIK RW VI.
3. MASTER PLAN OPTIMALISASI PEMBANGUNAN LAPANGAN RW VI.
4. PERLU PERCEPATAN AJUAN SKALA PRIORITAS DALAM USULAN MUSRENBANGKEL.
Demikian notulen ini dibuat dengan diputuskan bersama oleh peserta yang hadir. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar